PT DANA TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI (PERSERO)

PT DANA TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI (PERSERO)

SEKILAS PT TASPEN

53 tahun, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PERSERO) atau disingkat PT TASPEN (PERSERO) telah melayani Aparatur Sipil Negara dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan panjang sejarah abdi Negara di Indonesia. Berawal dari Konferensi Kesejahteraan Pegawai Negeri yang diselenggarakan tanggal 25-26 Juli 1960 di Jakarta yang menghasilkan Keputusan Menteri Pertama RI Nomor 388/MP/1960 tanggal 25 Agustus 1960 dimana dalam keputusan tersebut menetapkan perlunya pembentukan jaminan sosial sebagai bekal bagi Pegawai Negeri dan keluarganya di masa purna bakti, pada tanggal 17 April 1963 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963 didirikan Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN).

Sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor  25  tahun 1981, pada tanggal 22 September 1986 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 822/KMK.03/1986, Perseroan menyelenggarakan pembayaran pensiun bagi Pegawai Negeri dengan Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur sebagai pilot project. Dilanjutkan untuk wilayah Sumatera pada tanggal 31 Oktober 1987 berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 702/KMK.03/1987 dan Jawa serta Madura pada tanggal 27 September 1988 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 812/KMK.03/1988. Pelaksanaan pembayaran pensiun Pegawai Negeri secara Nasional dilaksanakan sejak April 1990 hingga saat ini.

PROFIL PT TASPEN

Melalui 6 Kantor Cabang Utama, 7 Kantor Cabang tipe A, 14 Kantor Cabang tipe B, 19 Kantor Cabang tipe C dan 9 Kantor Cabang tipe D, Perseroan selalu meningkatkan layanan yang terbukti dengan jumlah pembayaran manfaat yang semakin meningkat. Selama tahun 2016, pembayaran manfaat Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian mencapai Rp8,11 triliun, meningkat 79,26% bila dibandingkan dengan tahun 2015 sebesar Rp4,52 triliun. Sementara pembayaran manfat pensiun mencapai Rp76,03 triliun, meningkat sebesar 1,07% bila dibandingkan dengan tahun tahun 2015 sebesar Rp75,22 triliun. Peningkatan tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan batas usia pensiun dari 56 tahun menjadi 58 tahun berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga Aparatur Sipil Negara yang seharusnya menerima manfaat di tahun 2014 tertunda dua tahun dan jatuh tempo pada tahun 2016, maupun meningkatnya jumlah peserta yang mengalami kejadian kematian pada saat peserta masih aktif.

TASPEN terus berupaya meningkatkan layanan bagi Aparatur Sipil Negara melalui berbagai macam inovasi, mulai dari digital-based service, layanan klim otomatis, layanan kunjungan nasabah hingga layanan klim satu jam yang telah memperoleh sertifikasi ISO 9001:2008. Hal ini merupakan komitmen Perseroan untuk terus meningkatkan kualitas layanan guna tercapainya kesejahteraan Aparatur Sipil Negara yang berkelanjutan.

Dasar Hukum Pendirian

Peraturan Pemerintah Nomor: 15 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN) tanggal 17 April 1963, Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP.749/MK/V/ II/1970, Peraturan Pemerintah Nomor: 25 Tahun 1981 dan Nomor: 26 Tahun 1981, badan hukum PERUM TASPEN diubah menjadi PT TASPEN (PERSERO)

Akta Notaris Imas Fatimah, S.H. Nomor: 53 tanggal 17 Maret 1988 dan telah diperbaiki dengan Akta Nomor: 10 Tahun 1998 tanggal 2 Juli 1998 di hadapan Zulkifli Harahap, S.H., notaris pengganti dari Imas Fatimah, SH

Kepemilikan

100% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia

Pencatatan di Bursa Saham

N/A

Kode Saham

N/A

Modal Dasar

N/A

Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

N/A

Jaringan Usaha

6 Kantor Cabang Utama, 49 Kantor Cabang dan 14.394 Titik Layanan

Keterangan:


Nama:
PT DANA TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI (PERSERO)
Nama Komersil:
PT TASPEN
Bidang Usaha:
Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Tanggal Berdiri:
17 April 1963
Kontak:
Jl. Letjen Suprapto No.45, Cempaka Putih Jakarta Pusat 10520, Indonesia
Telepon:
(021) 424 1808
Fax:
(021) 420 3809
Email:
taspen@taspen.co.id
Kategori:
BUMN Keuangan Non Listed (BKNL)
Annual Report:
2016 : PT DANA TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI (PERSERO) Laporan Tahunan 2016

* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id